BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Ngerti Bedanya!

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Ngerti Bedanya!

Apa persamaan dan berbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Pertanyaan seperti itu barangkali pernah Anda dengar dari warga masyarakat sekitar atau dari pegawai Anda.

Munculnya pertanyaan tersebut di atas karena mayoritas orang masih beranggapan jika BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah sama.

Padahal kedua jenis produk asuransi dari BPJS tersebut memiliki perbedaan yang mendasar.

Terus apa saja perbedaannya? Yuk kita simak bersama-sama.

 

Persamaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kita membahas perbedaannya, di bawah ini akan Kami sampaikan persamaannya terlebih dahulu.

Adapun persamaannya adalah sebagai berikut:

  • Di buat dari undang-undang yang sama yaitu UU BPJS
  • Di kelola oleh Pemerintah Republik Indonesia
  • Sama-sama menerapkan iuran atau premi (tidak gratis)
  • Keduanya merupakan program jaminan sosial

 

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

 

1. Mempunyai Sejarah Kelahiran yang Berbeda

BPJS Kesehatan merupakan perubahan dari PT. ASKES (Persero)

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari PT Jamsostek (Persero).

 

2. Memiliki Situs Web Resmi Sendiri-sendiri

Mempunyai situs web resmi yang berbeda, dimana website resmi BPJS kesehatan adalah: bpjs-kesehatan.go.id.

Sedangkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan adalah: www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 

3. Mempunyai Tugas dan Fungsi yang Berlainan

Tugas dan fungsi ini merupakan salah satu berbedaan mendasar antara kedua jenis asuransi tersebut.

Tugas BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja di sektor nonformal maupun informal.

Sedangkan tugas BPJS Kesehatan yaitu memberi perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia secara mendasar dan tanpa kecuali.

Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu meliputi Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara fungsi BPJS Kesehatan yaitu memberi perlindungan yang sesuai dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Adapun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan serta rawat inap.

 

4. Memiliki Tanggal Beroperasi yang Berbeda

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

Sedangankan BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015.

 

Mempunyai Peserta yang Berlainan

JKN-KIS yang di kelola BPJS Kesehatan wajib di ikuti oleh seluruh penduduk Indonesia.

Hal tersebut meliputi orang asing yang sudah membayar iuran dan telah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Untuk peserta BPJS Kesehatan dapat Anda lihat di bawah ini:

  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Bukan Pekerja (BP)
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)

 

Keterangan:

Hanya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) iuran di bayar oleh pemerintah.

Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Pekerja Migran Indonesia
  • Jasa Konstruksi
  • Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Penerima Upah (PU)

 

KESIMPULAN

Pada prinsipnya, kedua jenis jaminan sosial tersebut di atas sangat penting untuk Anda miliki.

Karena dengan mempunyai keduanya, maka Anda akan lebih tenang dalam bekerja sehingga bisa menunjang kemajuan karier Anda.

 

Baca Juga: Asuransi Mobil Online Termurah

 

Demikian postingan Kami kali ini tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua Anda.

ARTIKEL TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman menjelajah yang lebih baik. Dengan menjelajahi situs web ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.