Syarat Klaim Asuransi Sinarmas Mobil yang Harus Terpenuhi
Syarat Klaim Asuransi Sinarmas Mobil yang Harus Terpenuhi

Syarat Klaim Asuransi Sinarmas Mobil yang Harus Terpenuhi

Diposting pada 0 views

Asuransi Sinarmas mobil sudah terkenal dengan pelayanan terbaik serta kemudahan dalam proses klaim asuransinya. Hal tersebut yang membuat produk dari perusahaan satu ini menjadi pilihan dari sekian banyak perusahaan penyedia jasa perlindungan kendaraan sekarang.

Bagi Anda yang telah menjadi salah satu nasabah asuransi mobil dari perusahaan Sinarmas dan akan mengajukan klaim asuransi sudah tidak perlu khawatir lagi. Sebab cara klaim asuransi di sini sangatlah mudah dan sederhana.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan ketika akan mengajukan klaim di asuransi Sinarmas mobil khususnya untuk jenis klaim tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga.

 

Baca Juga: 3 Tips Pengajuan Klaim Asuransi Mobil ACA agar Cair

 

Klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Jenis klaim yang satu ini kita kenal dengan sebutan Third Party Liability yaitu klaim yang timbul akibat dari adanya tuntutan oleh pihak ketiga kepada tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang sudah dipertanggungkan.

Tuntutan ini juga bisa berupa kerugian secara material dan cedera badan. Asuransi TPL ini pun sudah berdiri sendiri sehingga dapat dibeli secara terpisah dari jenis asuransi yang lainnya, semisal TLO maupun komprehensif.

Sebagai contoh dari pengajuan klaim asuransi Sinarmas mobil yang masuk ke dalam tanggung jawab hukum pihak ketiga, seperti si pemilik mobil menabrak pagar rumah tetangga. Untuk jenis pengajuan satu ini, nasabah pun harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti :

  1. Identitas diri dari pihak ketiga, bisa SIM atau KTP
  2. SIM dari pihak ketiga bila kerugiannya melibatkan kendaraan bermotor
  3. Membuat surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang bakalan dijadikan sebagai jaminan kerusakan dari pemegang polis untuk pihak ketiganya.
  4. Salinan SIM atau KTP serta STNK

 

Lihat Juga: Syarat Gabung Adira Autocillin dan Cara Melakukan Klaim

 

Begini Cara Sederhana untuk Klaim Asuransi Sinarmas Mobil

Nah, setelah Anda mengetahui jenis klaim asuransi kendaraan bermotor, cara klaim asuransi mobil nyatanya tidak sulit. Anda pun hanya perlu mengikuti tahapan di bawah ini.

 

1. Laporan kejadian

Pihak perusahaan asuransi Sinarmas akan memberikan segala macam proses pelaporan kejadian. Kejadiannya pun bisa Anda laporkan secara tertulis melalui layanan customer care Sinarmas, email resmi perusahaan, ataupun datang langsung ke kantor cabang perusahaan.

Bagi nasabah wajib melaporkan kejadian dengan waktu maksimal 5 hari setelah kejadian kecelakaan atau pun adanya tuntutan dari pihak ketiga. Apabila Anda berhalangan, maka proses tersebut dapat diwakilkan dengan melampirkan KTP asli dari pemegang polis, fotokopi pemegang polis serta surat kuasa.

 

2. Lengkapi seluruh persyaratan

Sesudah masuknya laporan tersebut, sebaiknya Anda langsung melengkapi seluruh persyaratan sesuai dengan kejadian yang sudah dialami. Lalu, pihak dari perusahaan asuransi Sinarmas mobil pun bakal membuat jadwal survey kendaraan serta pengecekan data. Nasabah pun bisa memilih lokasi survei di rumah atau kantor cabang.

 

Baca Juga: Rekomendasi Asuransi Mobil yang Bagus Tahun Ini

 

3. Jalani Survei Kendaraan

Bila jadwal sudah ditentukan, maka petugas survei akan melakukan pemeriksaan kerusakan kendaraan yang dialami. Bila telah mendapatkan persetujuan, maka tinggal menentukan rencana perbaikannya.

 

4. Penerbitan untuk surat perintah kerja

Sesudah selesai melaksanakan survei, seluruh dokumen dinyatakan lengkap pelanggan bakalan memeroleh SPK atau surat perintah kerja. Surat ini pun dijadikan sebagai bukti proses perbaikan di bengkel.

 

5. Penyelesaian klaim asuransi

Bengkel yang melakukan perbaikan mobil sesuai dengan SPK yang dibuat dan jumlah kompensasi yang diberikan juga. Kadang berlangsung selama 3 hari kerja dengan dokumen lengkap.

Sementara itu untuk proses perbaikan mobil pun menyesuaikan dengan tingkat kerusakan. Jika ganti rugi dalam bentuk uang tunai, maka pembayaran klaim dilakukan paling lama 14 hari kerja.

 

Lihat Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Mobil Bekas Terbaik, Murah, dan Bagus

 

Itu dia beberapa cara yang harus ditempuh untuk proses pengajuan klaim asuransi. Dan cara untuk klaim asuransi Sinarmas mobil pun relatif lebih mudah dan cepat.