Berapa premi asuransi mobil All Risk yang harus di bayar? Mungkin pertanyaan seperti ini sering muncul dalam benak kita.
Jika Anda membeli produk asuransi kendaraan, maka berhak mendapatkan perlindungan atas kendaraan yang di asuransikan tersebut. Misalnya, perlindungan dari kerugian akibat kehilangan, kerusakan, dan kecelakaan.
Akan tetapi, Anda juga mempunyai kewajiban untuk membayar premi asuransi mobil yang harganya sesuai dengan jenis asuransi yang di pilih.
Saat ini, sebagian besar pemilik kendaraan di Indonesia tidak mengasuransikan mobilnya. Hal tersebut bisa saja di sebabkan karena mereka tidak mengerti cara menghitung premi asuransi mobil.
Sebenarnya, cara menghitung biaya asuransi mobil bukanlah sesuatu yang sulit. Namun, untuk menghitung biaya asuransi mobil per bulan, kita harus mengetahui terlebih dahulu rumus dan faktor penyebab mahal atau murahnya sebuah premi.
Premi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh peserta asuransi atau tertanggung kepada perusahaan asuransi. Dan, pembayaran premi tersebut merupakan suatu kewajiban karena keikutsertaan peserta asuransi dalam program asuransi tertentu.
Premi bisa di bayar tiap bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
Daftar Isi
Perhitungan Premi Asuransi Mobil
Anda tidak perlu bingung mengenai premi asuransi, karena besaran premi sudah diatur dalam Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Besaran harga premi asuransi bervariasi, dan untuk premi asuransi mobil di pengaruhi oleh tiga faktor yaitu:
- Jenis perlindungannya (TLO atau All Risk)
- Lokasi mobil di gunakan
- Harga mobil
Baca Juga: Asuransi Mobil Online Terbaik dan Termurah di Indonesia
Tiga Wilayah Tertanggung di Indonesia menurut Surat Edaran OJK yaitu:
- Wilayah I yaitu: Sumatera dan sekitarnya
- Wilayah II yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Wilayah III yaitu: Daerah di luar Wilayah I dan II
Tarif Premi Asuransi Mobil All Risk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I (%) | Wilayah II (%) | Wilayah III (%) |
1 | 0-Rp.125 juta | 3,28-4,20 | 3,26-3,59 | 2,53-2,78 |
2 | Rp.125 juta-Rp.200 juta | 2,67-2,94 | 2,47-2,72 | 2,69-2,96 |
3 | Rp.200 juta-Rp.400 juta | 2,18-2,40 | 2,08-2,29 | 1,79-1,97 |
4 | Rp.400 juta-Rp.800 juta | 1,20-1,32 | 1,20-1,32 | 1,14-1,25 |
5 | Rp.800 juta > | 1,05-1,16 | 1,05-1,16 | 1,05 -1,16 |
Sumber: www.carmudi.co.id
Simulasi Asuransi Mobil All Risk
Rate asuransi Kategori 2 di Wilayah 1 yaitu: 2,67% – 2,94%
Harga Mobil di kategori 2 misal kita ambil yang paling mahal yaitu: Rp. 200 juta
Kita ambil persentase terendah yaitu: 2,67%
Maka cara menghitung harga premi asuransi mobil All Risk adalah sebagai berikut:
2,67% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 5.340.000,-
Keterangan: Harga tersebut di atas merupakan biaya premi pertahun.
Baca Juga: 5 Asuransi Mobil Syariah Bebas Riba, Terbaik dan Paling Murah
Demikian artikel Kami kali ini yang membahas tentang premi asuransi mobil All Risk dan cara menghitung premi asuransi kendaraan serta simulasi perhitungan biaya atau harganya.
Semoga bermanfaat untuk seluruh pengunjung setia Lintas Redaksi. Terima kasih.